Sabtu, 03 April 2010

PR

ANALISIS

1. TITLE : “Alamak Indonesia menjadi penghancur hutan terbesar”

Negative (-) : Karena pertama kita mendengarkan dan melihat judul artikel ini yang pertama ada dibenak kita adalah berita yang negative. Karena Indonesia menjadi penghancur hutan terbesar.

2. CONTENS :

2.1. Information : Indonesia menjadi salah satu Negara pengrusak hutan terbesar. Sebanyak 64 persen sampai 83 persen kayu hasil tebangan di negri ini berstatus illegal logging. Data lain yang memprihatinkan adalah dari semua kasus illegal logging hanya kurang dari 5 persen yang masuk ke pengadilan. Berdasarkan data dari EC-Indonesia FLEGT Support Project tentang kasus yang terjerat Inpres nomor 4 Tahun 2005 mengenai pemberantasan penebangan kayu secara ilegal, tercatat pada 2007 terdapat 574 kasus kejahatan hutan. Dari kasus tersebut 103 kasus dalam proses penyelidikan, 437 kasus telah P-21 atau dalam proses penuntutan, dan 34 kasus telah divonis di pengadilan. Sementraa itu, pada tahun berikutnya, kasus turun menjadi 404 kasus. Sebanyak 212 kasus di antaranya sedang dikategorikan terdeteksi, 154 kasus dibawa ke polisi, 24 kasus telah berstatus P-21, dan 14 kasus sudah diputus oleh pengadilan.

2.2. Quatitation : a. Misalnya, illegal logging di Riau sampai dengan pencopotan Kapolda," tutur Laode.

b. Saya beri nilai paling tinggi untuk pemerintahan SBY tidak lebih dari 6," kata Laode.

2.3. Description about the title : Menurut saya title yang dibuat cukup menarik. Title menggunakan makna yang mudah di terima oeh masyarakat yang membacanya. Kita mungkin langsung berpersepsi bahwa penebangan atau illegal logging di Indonesia semakin banyak dan kondisinya semakin buruk. Namun judul ini merupakan fakta yang ada. Bahwa illegal logging memang semakin lama semakin memprihatinkan.

2.4. Over all : Dari artikel ini kita mengetahui Indonesia adalah pernghancur ekosisem hutan terbesar. Dari data yang didapat kita tahu, bahwa situasi ini semakin memburuk dan minimnya tindakan dari pemerintah mengenai illegal logging ini. Hanya sebagian kecil kasusnya sampai ke pengadilan.

2.5. Expectation / Judgment : Sebagai penghancur hutan terbesar, seharusnya Indonesia malu dengan apa yang terjadi. Masyarakat seolah-olah tidak peduli dengan hal ini. Masyarakat yang melakukan illegal logging atau perusahaan yang melakukan illegal logging tidak memperdulikan lingkungannya sekitar. Mereka hanya berfikir sempit dengan penebangan liar ini mereka akan mendapatkan untung yang sangat besar. Tanpa mereka sadari hancurnya ekosistem alam dan lingkungan di Indonesia dapat menimbulkan kerusakan atau bahkan bencana alam yang di alami bangsa ini. Sudah banyak sekali bencana yang terjadi di Indonesia karena gundulnya hutan. Namun seolah-olah mereka yang melakukan illegal logging tidak memperdulikannya. Maka dari itu menurut saya sangatlah penting dilakukan penanggulangan serta hukuman yang berat untuk mereka yang melakukan perusakan hutan. Pemerintah harus berindak tegas dengan kasus yang sangat dapat merugikan bangsa Indonesia. Yaitu kerusakan hutan, ekosisem dan illegal logging.

Alamak... Indonesia Jadi Penghancur Hutan Terbesar

TRIBUN PEKANBARU/MELVINAS PRIANANDA

Pondok pekerja terlihat di antara bekas hutan yang telah habis ditebang dan dibakar di kawasan Mamahan Besar di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selasa, 26 Mei 2009 | 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai detik ini Indonesia masih menjadi negara penghancur hutan terbesar di dunia. Sebanyak 64 persen sampai 83 persen kayu hasil tebangan di negeri ini berstatus illegal logging.

"Data lain yang memprihatinkan adalah dari semua kasus illegal logging yang berhasil diinvestigasi, hanya kurang dari 5 persen yang masuk ke pengadilan," kata Laode Syarif, Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan dalam Seminar Nasional Pemberantasan Penebangan Liar dalam Era Pemerintah SBY-JK di Jakarta, Selasa (26/5).

Fakta di atas terkait tentang bagaimana kinerja pemerintahan SBY-JK soal komitmen penanganan kejahatan hutan. Berdasarkan data dari EC-Indonesia FLEGT Support Project tentang kasus yang terjerat Inpres Nomor 4 Tahun 2005 mengenai pemberantasan penebangan kayu secara ilegal, tercatat pada 2007 terdapat 574 kasus kejahatan hutan. Dari kasus tersebut 103 kasus dalam proses penyelidikan, 437 kasus telah P-21 atau dalam proses penuntutan, dan 34 kasus telah divonis di pengadilan.

Sementraa itu, pada tahun berikutnya, kasus turun menjadi 404 kasus. Sebanyak 212 kasus di antaranya sedang dikategorikan terdeteksi, 154 kasus dibawa ke polisi, 24 kasus telah berstatus P-21, dan 14 kasus sudah diputus oleh pengadilan.

Laode memberikan catatan penting. Pertama, pelaku illegal logging yang banyak diperiksa hanya pelaku kecil. Kedua, pemerintah tidak sukses menyinergikan kerja antara departemen kehutanan, polisi, jaksa, dan badan-badan pemerintah lain. Ketiga, Menko Polhukam cenderung mengalihkan isu hukum menjadi isu politik. "Misalnya, illegal logging di Riau sampai dengan pencopotan Kapolda," tutur Laode.

Pada akhir pemaparannya, ia memberi nilai kerja pemerintahan SBY. "Saya beri nilai paling tinggi untuk pemerintahan SBY tidak lebih dari 6," kata Laode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar